ALIH FUNGSI LAHAN DI MAROS BERDAMPAK
PADA KETAHANAN PANGAN
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak
sehingga membutuhkan pangan yang tinggi yakni pada tahun 2015 diproyeksikan sebanyak
255,46 juta dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,49 per tahun. Jumlah
penduduk ini tentunya akan mempengaruhi tingkat ketahanan pangan dari sisi
permintaan. Semakin besar jumlah penduduk dari suatu provinsi, semakin besar
pula jumlah pangan yang harus disediakan (Nurhemi, 2014). Meskipun memiliki banyak
jumlah penduduk tapi Sumber daya lahan yang dimiliki Indonesia
dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya terutama dalam hal makanan
pokok seperti padi. Salah
satunya yaitu Sulawesi Selatan sebagai daerah berpredikat penghasil tanaman
pangan terbesar dikawasan Indonesia Timur (Arif, 2017). Daerah kabupaten maros yang memiliki
kontribusi penghasil pangan adalah Kecamatan Bantimurung yakni penghasil padi terbesar di kabupaten Maros
sebesar 43.961 ton (BPS, 2013). Namun saat ini terdapat tantangan dalam penyediaan pangan dikabupaten Maros yakni
ketersediaan lahan yang semakin langka akibat alih fungsi lahan yang
dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, pengembangan kota dan kegiatan industri
Kepala
Dinas pertanian, tanaman pangan dan holtikultura, lutfi halide mengakui jika
terjadi alih fungsi lahan pertanian di Sulawesi-Selatan merupakan daerah
terluas adalah kabupaten Maros. Selain itu juga, Mentri
pertanian Maros mengatakan ada lebih 100.000 Ha lahan pertanian terkonversi
menjadi lahan industri perumahan (Herni Amir, 2013). Hal
ini terjadi karena Kabupaten Maros
memiliki Laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi yaitu 1,7% pertahun yang dipacu oleh angka kelahiran dan
urban (Suryawati, 2013). Namun yang sangat
berpengaruh adalah urban yang sangat tinggi dikabupaten Maros karena
wilayahnya dinilai strategis yang merupakan jalur utama Sulawesi-Selatan
selain itu juga, Maros termasuk daerah suburban dengan kota Makassar secara otomatis ketika daya tampung
kota Makassar berkurang dan pertumbuhan meningkat maka masyarakat mulai tinggal
di sub urban, sehingga maros menjadi permukiman, industri yang akan memicu
percepatan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan properti (Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, 2015).
Ketersediaan
lahan disuatu daerah sebagai tempat budidaya tanaman pangan sangat diperlukan.
Lahan menjadi sumber daya pendukung dalam pencapaian ketahanan pangan. Namun
pada kenyataannya banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi non
pertanian atau lahan properti. Jika perubahan alih fungsi lahan semakin besar
maka kemungkinan besar akan terjadi krisis ketahanan pangan. Pada saat lahan
difungsikan untuk lahan properti maka tanaman pangan mengalami penurunan baik
luas lahan pertanian maupun produksinya. Lahan yang luas akan memperbesar
harapan petani untuk hidup layak. Namun
seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, keberadaan lahan terutama lahan
pertanian menjadi semakin terancam
karena desakan kebutuhan lahan yang lebih banyak. Sementara jumlah lahan yang tersedia tidak bertambah.
RUJUKAN
Herni amir, 2013, alih fungsi lahan ancam ketahanan
pangan, http://daerah.sindonews.com [18 oktober 2017].
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 2015. Laporan Kerja Instansi Pemerintah. PDP
SUL-SEL. Sulawesi Selatan.
Suryawati dan Roy Efendi. 2013. Seminar Nasional Inovasi
Teknologi Pertanian. Proyeksi Daya Dukung Lahan Sawah Di Kabupaten Maros Selama
20 Tahun Kedepan. Maros.
Badan Pusat Statistik (BPS). 2013. Statistik Padi. BPS. Maros.
Posting Komentar