TOPIK KAJIAN AMU PART XXII

PENGELOLAAN SAMPAH: PENGERTIAN, JENIS, SUMBER, HINGGA KONDISI DI MAKASSAR-GOWA

1. Pengertian Sampah

Secara ilmiah, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang sudah tidak dikehendaki lagi oleh pemiliknya karena dianggap tidak memiliki nilai guna. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan hal serupa: sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat (Republik Indonesia, 2008).

Definisi ini penting dipahami karena sampah sebenarnya bersifat relatif. Sesuatu yang di satu tempat dianggap sampah, di tempat lain bisa jadi masih memiliki nilai ekonomi. Ampas kopi misalnya, oleh rumah tangga dibuang begitu saja, tetapi oleh sebagian orang justru diolah menjadi pupuk kompos atau bahan scrub. Dari sudut pandang keilmuan lingkungan, Damanhuri dan Padmi (2010) menekankan bahwa sampah pada dasarnya adalah "sumber daya yang salah tempat" (resource out of place), sehingga penanganannya semestinya tidak berhenti pada logika buang-musnahkan, melainkan mempertimbangkan potensi pemanfaatan kembali.

2. Jenis Sampah

Sampah dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa sudut pandang. Berdasarkan sifat fisik dan kemampuan terurainya, sampah umumnya dibagi menjadi dua kelompok besar:

Sampah organik adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami (biodegradable), seperti sisa makanan, sayuran, daun, ranting, dan kulit buah. Sampah jenis ini biasanya mendominasi timbulan sampah rumah tangga di Indonesia, bahkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat komposisi sampah organik nasional secara konsisten berada di atas 40 persen dari total timbulan.

Sampah anorganik adalah sampah yang sulit atau butuh waktu sangat lama untuk terurai, misalnya plastik, kaca, logam, dan karet. Sebagian sampah anorganik ini masih memiliki nilai jual sehingga kerap disebut sampah bernilai ekonomi (seperti botol plastik PET, kertas, dan kaleng aluminium).

Selain dua kelompok besar itu, ada pula klasifikasi berdasarkan tingkat bahayanya, yaitu sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti baterai bekas, lampu neon, kaleng cat, dan limbah medis, yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan (PP Nomor 81 Tahun 2012).

Adapun berdasarkan sumbernya, dikenal istilah sampah domestik (rumah tangga), sampah komersial (pasar, pertokoan), sampah industri, sampah fasilitas umum, dan sampah spesifik seperti puing bangunan atau sampah bencana.

3. Sumber Sampah

Sumber sampah pada dasarnya mengikuti pola aktivitas manusia. Tchobanoglous, Theisen, dan Vigil (1993), dalam salah satu rujukan klasik bidang persampahan, mengelompokkan sumber sampah menjadi beberapa kategori utama:

  1. Permukiman (rumah tangga) — sumber terbesar di kota-kota Indonesia, umumnya berupa sisa makanan, kemasan, dan sampah kebun.
  2. Kawasan komersial — pasar tradisional, pertokoan, restoran, dan perkantoran.
  3. Institusi — sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan.
  4. Kawasan industri — sisa proses produksi, kemasan, dan limbah padat pabrik.
  5. Fasilitas umum dan jalan — taman kota, saluran drainase, area publik.
  6. Sumber dari proses alam — daun gugur, ranting patah, dan sedimen sungai.

Di kota-kota besar seperti Makassar, sumber dominan sampah adalah rumah tangga dan pasar tradisional, yang bercampur menjadi satu aliran sampah tercampur (mixed waste) sebelum sampai ke tempat pemrosesan akhir.

4. Pengelolaan Sampah

Secara konsep, pengelolaan sampah mengikuti alur yang dikenal sebagai waste management hierarchy, yaitu rangkaian kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Republik Indonesia, 2008). Tahapan penanganan sampah menurut regulasi ini terdiri atas:

  • Pemilahan, memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya sejak dari sumber.
  • Pengumpulan, memindahkan sampah dari sumber ke tempat penampungan sementara atau langsung ke tempat pengolahan.
  • Pengangkutan, membawa sampah dari sumber dan/atau tempat penampungan menuju tempat pengolahan atau tempat pemrosesan akhir (TPA).
  • Pengolahan, mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, misalnya melalui pengomposan, daur ulang, atau pengolahan menjadi energi (waste to energy).
  • Pemrosesan akhir, mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman, idealnya melalui sistem sanitary landfill, bukan lagi open dumping (pembuangan terbuka tanpa pengolahan).

Sayangnya, praktik di lapangan di banyak daerah Indonesia masih menerapkan pola lama "kumpul–angkut–buang" tanpa pemilahan berarti, sehingga TPA cepat penuh dan menimbulkan pencemaran air lindi (leachate) serta gas metana yang berisiko menyebabkan kebakaran.

5. Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)

Prinsip 3R merupakan strategi pengelolaan sampah berbasis pencegahan dan pemanfaatan kembali, yang ditempatkan di posisi lebih tinggi dalam hierarki pengelolaan sampah dibanding pembuangan akhir.

  • Reduce (mengurangi) berarti meminimalkan timbulan sampah sejak dari sumbernya, misalnya membawa kantong belanja sendiri, menghindari kemasan sekali pakai, dan membeli barang sesuai kebutuhan.
  • Reuse (memakai ulang) berarti menggunakan kembali barang yang masih layak pakai tanpa mengubah bentuknya, seperti memakai kembali botol kaca atau kemasan wadah makanan.
  • Recycle (mendaur ulang) berarti mengolah kembali sampah menjadi produk baru, misalnya sampah organik diolah menjadi kompos, sampah plastik dilebur menjadi biji plastik (pellet), atau sampah kertas dijadikan bubur kertas untuk produk kertas daur ulang.

Konsep ini kemudian berkembang menjadi 5R dengan tambahan Replace (mengganti bahan sekali pakai dengan yang lebih ramah lingkungan) dan Replant (menanam kembali), namun inti dari 3R tetap menjadi fondasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber di Indonesia, termasuk melalui pembangunan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat kelurahan dan kawasan industri.

6. Dampak Sampah yang Dirasakan

Dampak sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat dirasakan pada beberapa dimensi:

Dampak kesehatan. Timbunan sampah menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, yang berpotensi menyebarkan penyakit diare, demam berdarah, dan leptospirosis. Pembakaran sampah terbuka juga melepaskan zat dioksin yang berbahaya bagi saluran pernapasan.

Dampak lingkungan. Sampah organik yang membusuk di TPA menghasilkan gas metana (CH4), gas rumah kaca dengan potensi pemanasan sekitar 25 kali lebih besar dari karbon dioksida dalam kurun waktu 100 tahun (IPCC, 2021). Selain itu, air lindi dari tumpukan sampah dapat mencemari air tanah dan badan air di sekitarnya bila tidak diolah dengan benar.

Dampak sosial-ekonomi. TPA yang melebihi kapasitas (over capacity) memicu konflik dengan permukiman warga di sekitarnya, menurunkan nilai properti, dan menimbulkan biaya kesehatan tambahan bagi masyarakat terdampak. Kegagalan sebuah kota memperoleh penghargaan lingkungan seperti Adipura juga kerap dikaitkan langsung dengan buruknya pengelolaan sampah kota tersebut.

7. Kebijakan-Kebijakan Sampah

Kerangka kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia disusun berjenjang, dari undang-undang hingga peraturan teknis:

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, larangan membuang sampah sembarangan, serta kewajiban produsen mengelola kemasan produknya (extended producer responsibility).
  • PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengatur teknis pemilahan, penetapan target pengurangan sampah, serta insentif dan disinsentif bagi daerah.
  • Peraturan Menteri LHK terkait peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai daerah.
  • Kebijakan nasional penghentian open dumping, yang menargetkan seluruh TPA di Indonesia beralih ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill paling lambat tahun 2026, mengingat rata-rata usia TPA di Indonesia sudah mencapai 17 tahun dengan sisa kapasitas yang kian terbatas (Kementerian Lingkungan Hidup, 2026).

Di tingkat daerah, kebijakan biasanya diterjemahkan lewat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah, termasuk kewajiban pemilahan dari rumah tangga, retribusi kebersihan, dan pembentukan bank sampah.

8. Kondisi Sampah di Makassar-Gowa

Kondisi persampahan di Kota Makassar hingga pertengahan 2026 tergolong kritis. TPA Antang atau yang dikenal juga sebagai TPA Tamangapa, berdiri sejak tahun 1993 dengan luas sekitar 20,8 hektare, sudah mengalami over kapasitas dengan timbunan sampah mencapai sekitar 50 meter. Sistem pengelolaan persampahan Makassar bahkan disebut termasuk salah satu yang paling bermasalah di Indonesia, dengan TPA seluas sekitar 21 hektare yang masih beroperasi menggunakan sistem open dumping dan berpotensi terkena sanksi karena tidak lagi memenuhi standar.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan cukup drastis. Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa hingga lebih dari 50 persen melalui kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke TPA, yang mulai diujicobakan pada 1 Juli 2026 di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, sebelum diperluas ke 400 kelurahan lainnya. Setiap rumah tangga kini diwajibkan memisahkan sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, dan kulit buah dari sampah anorganik atau residu seperti plastik, kertas, dan botol, sebagai langkah awal transformasi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Sejak 1 Agustus 2026, kebijakan ini diperluas lagi: TPA Tamangapa direncanakan menjadi TPA residu yang tidak lagi menerima sampah organik, sejalan dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan sistem open dumping, meski layanan pengangkutan sampah rumah tangga dipastikan tetap berjalan seperti biasa asalkan warga sudah memilah sampahnya. Di sisi lain, progres transformasi TPA menuju sistem sanitary landfill di Makassar disebut sudah mencapai lebih dari 85 persen, dengan seluruh timbunan sampah ditutup menggunakan cover soil serta dilengkapi sistem pengelolaan gas metana dan air lindi, di mana gas metana yang dihasilkan dimanfaatkan untuk kebutuhan warga sekitar TPA dan air lindi diolah menjadi air baku.

Kondisi di Kabupaten Gowa tidak kalah menantang. Volume sampah yang masuk ke TPA Kabupaten Gowa saat ini mencapai sekitar 400 ton per hari, dan sebagian besar dari jumlah tersebut belum masuk ke dalam skema kerja sama pengelolaan formal. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan, dengan kewajiban daerah mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut. Lebih jauh, Gowa juga tengah menjajaki investasi senilai sekitar USD 80 juta atau setara Rp1,3 triliun bersama perusahaan energi asal Kanada, Portage Energy Group Inc., untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berkapasitas olah hingga 1.000 ton sampah per hari dengan output listrik sekitar 20 megawatt. Pemkab Gowa bahkan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 8 hektare yang sudah ditinjau langsung dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh pihak investor.

Persoalan lain yang menyertai kondisi ini adalah rencana lama pembangunan TPA regional terpadu untuk kawasan Mamminasata (Makassar, Sungguminasa/Gowa, Maros, Takalar) di Kecamatan Pattalassang, Gowa, yang hingga kini masih terkendala berbagai masalah teknis dan sosial, termasuk kedekatan lokasi dengan aliran sungai yang rawan meluap. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa kawasan Makassar-Gowa tengah berada pada fase transisi penting: dari pola lama "kumpul-angkut-buang" yang mengandalkan TPA sebagai muara tunggal, menuju sistem berbasis pemilahan dari sumber, sanitary landfill, dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi (waste to energy), meskipun tantangan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.


DAFTAR PUSTAKA

ANTARA News. (2026, Juni). DLH Makassar targetkan pengurangan 50 persen sampah ke TPA Tamangapa. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5633824/dlh-makassar-targetkan-pengurangan-50-persen-sampah-ke-tpa-tamangapa

Damanhuri, E., & Padmi, T. (2010). Pengelolaan Sampah. Diktat Kuliah Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Bandung.

Fajar Sulsel. (2026, 29 Juli). Warga Makassar tak perlu panik, sampah tetap diangkut asal dipilah sesuai jenisnya. Diakses dari https://sulsel.fajar.co.id

Gosulsel.com. (2026, 29 Juli). Gowa bidik investasi Rp1,3 triliun, proyek ubah sampah jadi listrik masuki pembahasan lanjutan. Diakses dari https://gosulsel.com

Humas Pemerintah Kabupaten Gowa. (2026, April). Pemkab Gowa perkuat skema pengolahan sampah berbasis energi melalui PKS regional. Diakses dari https://humas.gowakab.go.id

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). (2021). Climate Change 2021: The Physical Science Basis. Contribution of Working Group I to the Sixth Assessment Report. Cambridge University Press.

Jejak Fakta. (2026, Juli). Di forum UCLG ASPAC, Munafri paparkan strategi besar Makassar atasi krisis sampah. Diakses dari https://jejakfakta.com

Kabar Makassar. (2025, 29 Juli). Appi ajak DPRD kawal gerakan pilah sampah Makassar. Diakses dari https://kabarmakassar.com

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Diakses dari https://sipsn.menlhk.go.id

Mongabay Indonesia. (2023, 13 Maret). Makassar dan masalah darurat sampah. Diakses dari https://www.mongabay.co.id

Nengsih, A., dkk. (2025). Analisis perubahan luas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar menggunakan teknologi penginderaan jauh. Jurnal JUMPTECH, Universitas Muhammadiyah Makassar. Diakses dari https://journal.unismuh.ac.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakarta: Sekretariat Negara.

Tchobanoglous, G., Theisen, H., & Vigil, S. A. (1993). Integrated Solid Waste Management: Engineering Principles and Management Issues. New York: McGraw-Hill.

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPAS GEOLOGI

Geologi Regional Lembar Ujung Pandang