TOPIK KAJIAN AMU PART XXII
PENGELOLAAN SAMPAH:
PENGERTIAN, JENIS, SUMBER, HINGGA KONDISI DI MAKASSAR-GOWA
1. Pengertian Sampah
Secara ilmiah, sampah
didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam
yang berbentuk padat, yang sudah tidak dikehendaki lagi oleh pemiliknya karena
dianggap tidak memiliki nilai guna. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah menegaskan hal serupa: sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat (Republik Indonesia,
2008).
Definisi ini penting
dipahami karena sampah sebenarnya bersifat relatif. Sesuatu yang di satu tempat
dianggap sampah, di tempat lain bisa jadi masih memiliki nilai ekonomi. Ampas
kopi misalnya, oleh rumah tangga dibuang begitu saja, tetapi oleh sebagian orang
justru diolah menjadi pupuk kompos atau bahan scrub. Dari sudut pandang
keilmuan lingkungan, Damanhuri dan Padmi (2010) menekankan bahwa sampah pada
dasarnya adalah "sumber daya yang salah tempat" (resource out of
place), sehingga penanganannya semestinya tidak berhenti pada logika
buang-musnahkan, melainkan mempertimbangkan potensi pemanfaatan kembali.
2. Jenis Sampah
Sampah dapat
dikelompokkan berdasarkan beberapa sudut pandang. Berdasarkan sifat fisik dan
kemampuan terurainya, sampah umumnya dibagi menjadi dua kelompok besar:
Sampah organik adalah
sampah yang berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami
(biodegradable), seperti sisa makanan, sayuran, daun, ranting, dan kulit buah.
Sampah jenis ini biasanya mendominasi timbulan sampah rumah tangga di
Indonesia, bahkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat komposisi sampah organik
nasional secara konsisten berada di atas 40 persen dari total timbulan.
Sampah anorganik adalah
sampah yang sulit atau butuh waktu sangat lama untuk terurai, misalnya plastik,
kaca, logam, dan karet. Sebagian sampah anorganik ini masih memiliki nilai jual
sehingga kerap disebut sampah bernilai ekonomi (seperti botol plastik PET,
kertas, dan kaleng aluminium).
Selain dua kelompok besar
itu, ada pula klasifikasi berdasarkan tingkat bahayanya, yaitu sampah B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti baterai bekas, lampu neon, kaleng
cat, dan limbah medis, yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi
mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan (PP Nomor 81 Tahun 2012).
Adapun berdasarkan
sumbernya, dikenal istilah sampah domestik (rumah tangga), sampah komersial
(pasar, pertokoan), sampah industri, sampah fasilitas umum, dan sampah spesifik
seperti puing bangunan atau sampah bencana.
3. Sumber Sampah
Sumber sampah pada
dasarnya mengikuti pola aktivitas manusia. Tchobanoglous, Theisen, dan Vigil
(1993), dalam salah satu rujukan klasik bidang persampahan, mengelompokkan
sumber sampah menjadi beberapa kategori utama:
- Permukiman (rumah tangga)
— sumber terbesar di kota-kota Indonesia, umumnya berupa sisa makanan,
kemasan, dan sampah kebun.
- Kawasan komersial
— pasar tradisional, pertokoan, restoran, dan perkantoran.
- Institusi
— sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan.
- Kawasan industri
— sisa proses produksi, kemasan, dan limbah padat pabrik.
- Fasilitas umum dan jalan
— taman kota, saluran drainase, area publik.
- Sumber dari proses alam
— daun gugur, ranting patah, dan sedimen sungai.
Di kota-kota besar
seperti Makassar, sumber dominan sampah adalah rumah tangga dan pasar
tradisional, yang bercampur menjadi satu aliran sampah tercampur (mixed waste)
sebelum sampai ke tempat pemrosesan akhir.
4. Pengelolaan Sampah
Secara konsep,
pengelolaan sampah mengikuti alur yang dikenal sebagai waste management
hierarchy, yaitu rangkaian kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Republik
Indonesia, 2008). Tahapan penanganan sampah menurut regulasi ini terdiri atas:
- Pemilahan,
memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah, dan sifatnya sejak dari sumber.
- Pengumpulan,
memindahkan sampah dari sumber ke tempat penampungan sementara atau
langsung ke tempat pengolahan.
- Pengangkutan,
membawa sampah dari sumber dan/atau tempat penampungan menuju tempat
pengolahan atau tempat pemrosesan akhir (TPA).
- Pengolahan,
mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, misalnya melalui
pengomposan, daur ulang, atau pengolahan menjadi energi (waste to energy).
- Pemrosesan akhir,
mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan
secara aman, idealnya melalui sistem sanitary landfill, bukan lagi open
dumping (pembuangan terbuka tanpa pengolahan).
Sayangnya, praktik di
lapangan di banyak daerah Indonesia masih menerapkan pola lama
"kumpul–angkut–buang" tanpa pemilahan berarti, sehingga TPA cepat
penuh dan menimbulkan pencemaran air lindi (leachate) serta gas metana yang
berisiko menyebabkan kebakaran.
5. Prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle)
Prinsip 3R merupakan
strategi pengelolaan sampah berbasis pencegahan dan pemanfaatan kembali, yang
ditempatkan di posisi lebih tinggi dalam hierarki pengelolaan sampah dibanding
pembuangan akhir.
- Reduce (mengurangi)
berarti meminimalkan timbulan sampah sejak dari sumbernya, misalnya
membawa kantong belanja sendiri, menghindari kemasan sekali pakai, dan
membeli barang sesuai kebutuhan.
- Reuse (memakai ulang)
berarti menggunakan kembali barang yang masih layak pakai tanpa mengubah
bentuknya, seperti memakai kembali botol kaca atau kemasan wadah makanan.
- Recycle (mendaur ulang)
berarti mengolah kembali sampah menjadi produk baru, misalnya sampah
organik diolah menjadi kompos, sampah plastik dilebur menjadi biji plastik
(pellet), atau sampah kertas dijadikan bubur kertas untuk produk kertas
daur ulang.
Konsep ini kemudian
berkembang menjadi 5R dengan tambahan Replace (mengganti bahan sekali
pakai dengan yang lebih ramah lingkungan) dan Replant (menanam kembali),
namun inti dari 3R tetap menjadi fondasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis
sumber di Indonesia, termasuk melalui pembangunan TPS 3R (Tempat Pengolahan
Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat kelurahan dan kawasan industri.
6. Dampak Sampah yang
Dirasakan
Dampak sampah yang tidak
dikelola dengan baik dapat dirasakan pada beberapa dimensi:
Dampak kesehatan. Timbunan
sampah menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan
tikus, yang berpotensi menyebarkan penyakit diare, demam berdarah, dan
leptospirosis. Pembakaran sampah terbuka juga melepaskan zat dioksin yang
berbahaya bagi saluran pernapasan.
Dampak lingkungan. Sampah
organik yang membusuk di TPA menghasilkan gas metana (CH4), gas rumah kaca
dengan potensi pemanasan sekitar 25 kali lebih besar dari karbon dioksida dalam
kurun waktu 100 tahun (IPCC, 2021). Selain itu, air lindi dari tumpukan sampah
dapat mencemari air tanah dan badan air di sekitarnya bila tidak diolah dengan
benar.
Dampak sosial-ekonomi. TPA
yang melebihi kapasitas (over capacity) memicu konflik dengan permukiman warga
di sekitarnya, menurunkan nilai properti, dan menimbulkan biaya kesehatan
tambahan bagi masyarakat terdampak. Kegagalan sebuah kota memperoleh
penghargaan lingkungan seperti Adipura juga kerap dikaitkan langsung dengan
buruknya pengelolaan sampah kota tersebut.
7. Kebijakan-Kebijakan
Sampah
Kerangka kebijakan
pengelolaan sampah di Indonesia disusun berjenjang, dari undang-undang hingga
peraturan teknis:
- UU No. 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, menjadi payung hukum utama yang mengatur hak
dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, larangan
membuang sampah sembarangan, serta kewajiban produsen mengelola kemasan
produknya (extended producer responsibility).
- PP No. 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga, mengatur teknis pemilahan, penetapan target pengurangan sampah,
serta insentif dan disinsentif bagi daerah.
- Peraturan Menteri LHK
terkait peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan larangan
penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai daerah.
- Kebijakan nasional penghentian open
dumping, yang menargetkan seluruh TPA di
Indonesia beralih ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill
paling lambat tahun 2026, mengingat rata-rata usia TPA di Indonesia sudah
mencapai 17 tahun dengan sisa kapasitas yang kian terbatas (Kementerian
Lingkungan Hidup, 2026).
Di tingkat daerah,
kebijakan biasanya diterjemahkan lewat peraturan daerah (perda) tentang
pengelolaan sampah, termasuk kewajiban pemilahan dari rumah tangga, retribusi
kebersihan, dan pembentukan bank sampah.
8. Kondisi Sampah di
Makassar-Gowa
Kondisi persampahan di
Kota Makassar hingga pertengahan 2026 tergolong kritis. TPA Antang atau yang
dikenal juga sebagai TPA Tamangapa, berdiri sejak tahun 1993 dengan luas
sekitar 20,8 hektare, sudah mengalami over kapasitas dengan timbunan sampah
mencapai sekitar 50 meter. Sistem pengelolaan persampahan Makassar bahkan
disebut termasuk salah satu yang paling bermasalah di Indonesia, dengan TPA
seluas sekitar 21 hektare yang masih beroperasi menggunakan sistem open dumping
dan berpotensi terkena sanksi karena tidak lagi memenuhi standar.
Menyikapi kondisi
tersebut, Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan cukup drastis. Dinas
Lingkungan Hidup Kota Makassar menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk
ke TPA Tamangapa hingga lebih dari 50 persen melalui kebijakan pelarangan
sampah organik masuk ke TPA, yang mulai diujicobakan pada 1 Juli 2026 di
Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, sebelum diperluas ke 400 kelurahan
lainnya. Setiap rumah tangga kini diwajibkan memisahkan sampah organik seperti
sisa makanan, sayuran, dan kulit buah dari sampah anorganik atau residu seperti
plastik, kertas, dan botol, sebagai langkah awal transformasi dari sistem open
dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Sejak 1 Agustus 2026,
kebijakan ini diperluas lagi: TPA Tamangapa direncanakan menjadi TPA residu
yang tidak lagi menerima sampah organik, sejalan dengan instruksi Kementerian
Lingkungan Hidup untuk menghentikan sistem open dumping, meski layanan pengangkutan
sampah rumah tangga dipastikan tetap berjalan seperti biasa asalkan warga sudah
memilah sampahnya. Di sisi lain, progres transformasi TPA menuju sistem
sanitary landfill di Makassar disebut sudah mencapai lebih dari 85 persen,
dengan seluruh timbunan sampah ditutup menggunakan cover soil serta dilengkapi
sistem pengelolaan gas metana dan air lindi, di mana gas metana yang dihasilkan
dimanfaatkan untuk kebutuhan warga sekitar TPA dan air lindi diolah menjadi air
baku.
Kondisi di Kabupaten Gowa
tidak kalah menantang. Volume sampah yang masuk ke TPA Kabupaten Gowa saat ini
mencapai sekitar 400 ton per hari, dan sebagian besar dari jumlah tersebut
belum masuk ke dalam skema kerja sama pengelolaan formal. Untuk mengatasi hal
ini, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
Kabupaten Maros, dan Kota Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama
pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis
teknologi ramah lingkungan, dengan kewajiban daerah mendistribusikan minimal
150 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut. Lebih jauh, Gowa juga tengah
menjajaki investasi senilai sekitar USD 80 juta atau setara Rp1,3 triliun
bersama perusahaan energi asal Kanada, Portage Energy Group Inc., untuk
membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berkapasitas olah
hingga 1.000 ton sampah per hari dengan output listrik sekitar 20 megawatt.
Pemkab Gowa bahkan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 8 hektare yang sudah
ditinjau langsung dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh pihak investor.
Persoalan lain yang
menyertai kondisi ini adalah rencana lama pembangunan TPA regional terpadu
untuk kawasan Mamminasata (Makassar, Sungguminasa/Gowa, Maros, Takalar) di
Kecamatan Pattalassang, Gowa, yang hingga kini masih terkendala berbagai
masalah teknis dan sosial, termasuk kedekatan lokasi dengan aliran sungai yang
rawan meluap. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa kawasan Makassar-Gowa tengah
berada pada fase transisi penting: dari pola lama
"kumpul-angkut-buang" yang mengandalkan TPA sebagai muara tunggal,
menuju sistem berbasis pemilahan dari sumber, sanitary landfill, dan
pemanfaatan sampah sebagai sumber energi (waste to energy), meskipun tantangan
sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan infrastruktur masih menjadi
pekerjaan rumah yang besar.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA
News. (2026, Juni). DLH Makassar targetkan pengurangan 50 persen sampah ke TPA
Tamangapa. Diakses dari
https://www.antaranews.com/berita/5633824/dlh-makassar-targetkan-pengurangan-50-persen-sampah-ke-tpa-tamangapa
Damanhuri,
E., & Padmi, T. (2010). Pengelolaan Sampah. Diktat Kuliah Teknik
Lingkungan, Institut Teknologi Bandung.
Fajar
Sulsel. (2026, 29 Juli). Warga Makassar tak perlu panik, sampah tetap diangkut
asal dipilah sesuai jenisnya. Diakses dari https://sulsel.fajar.co.id
Gosulsel.com.
(2026, 29 Juli). Gowa bidik investasi Rp1,3 triliun, proyek ubah sampah jadi
listrik masuki pembahasan lanjutan. Diakses dari https://gosulsel.com
Humas
Pemerintah Kabupaten Gowa. (2026, April). Pemkab Gowa perkuat skema pengolahan
sampah berbasis energi melalui PKS regional. Diakses dari
https://humas.gowakab.go.id
Intergovernmental
Panel on Climate Change (IPCC). (2021). Climate Change 2021: The Physical
Science Basis. Contribution of Working Group I to the Sixth Assessment
Report. Cambridge University Press.
Jejak
Fakta. (2026, Juli). Di forum UCLG ASPAC, Munafri paparkan strategi besar
Makassar atasi krisis sampah. Diakses dari https://jejakfakta.com
Kabar
Makassar. (2025, 29 Juli). Appi ajak DPRD kawal gerakan pilah sampah Makassar.
Diakses dari https://kabarmakassar.com
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sistem Informasi Pengelolaan
Sampah Nasional (SIPSN). Diakses dari https://sipsn.menlhk.go.id
Mongabay
Indonesia. (2023, 13 Maret). Makassar dan masalah darurat sampah. Diakses dari
https://www.mongabay.co.id
Nengsih,
A., dkk. (2025). Analisis perubahan luas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang,
Kecamatan Manggala, Kota Makassar menggunakan teknologi penginderaan jauh. Jurnal
JUMPTECH, Universitas Muhammadiyah Makassar. Diakses dari
https://journal.unismuh.ac.id
Pemerintah
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Tchobanoglous,
G., Theisen, H., & Vigil, S. A. (1993). Integrated Solid Waste
Management: Engineering Principles and Management Issues. New York:
McGraw-Hill.
Komentar
Posting Komentar