Restorasi Gambut Kalimatan Barat
Badan Restorasi Gambut (BRG) akan merestorasi kawasan gambut di empat wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kalimantan Barat, di 2017 ini. Wilayah tersebut adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Simpang Kanan, KHG Sungai Landak-Sungai Mempawah, KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Ambawang, dan KHG Sungai Ambawang-Sungai Kubu (Aseanty Pahlevi, Mongobay, www.mongabay.co.id, [29 August 2018]).

Target Restorasi Lahan Gambut di Kalbar berdasarkan keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK.05/BRG/KPTS/2016 tentang penetapan peta indikatif restorasi gambut yaitu kawasan lindung 28,318 hektare, kawasan budidaya berizin 64,077 hektare, dan kawasan budidaya tidak berizin 27,239 hektar (Aseanty Pahlevi, Mongobay, www.mongabay.co.id, [29 August 2018]).

Gambut perlu dikonservasi sebab eksploitasi gambut dikhawatirkan akan menyebabkan gambut lepas dari dasar dudukannya karena gaya isostasi. Mengingat kerugian yang besar akibat kebakaran lahan gambut, dan kalaupun dapat dipadamkan hal itu memerlukan biaya yang besar, maka lahan gambut perlu dilindungi dan yang rusak akibat kebakaran dan perubahan fungsi lahan perlu direstorasi. Tujuan perlindungan lahan gambut, sebagaimana Keppres No. 32/1990, adalah untuk mengendalikan hidrologi wilayah yang berfungsi sebagai penambat air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan (geomagz, gambut Indonesia Luas Tersebar dan Mudah Terbakar, geologi.esdm.go.id, [17 Oktober, 2016]).




Posting Komentar