Restorasi
Gambut Kalimatan Barat
Badan
Restorasi Gambut (BRG) akan merestorasi kawasan gambut di empat wilayah
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kalimantan Barat, di 2017 ini. Wilayah
tersebut adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Simpang Kanan, KHG Sungai Landak-Sungai
Mempawah, KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Ambawang, dan KHG Sungai
Ambawang-Sungai Kubu (Aseanty Pahlevi,
Mongobay, www.mongabay.co.id,
[29 August 2018]).
Target Restorasi Lahan Gambut di Kalbar berdasarkan keputusan
Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK.05/BRG/KPTS/2016 tentang penetapan peta
indikatif restorasi gambut yaitu kawasan lindung 28,318 hektare, kawasan
budidaya berizin 64,077 hektare, dan kawasan budidaya tidak berizin 27,239
hektar (Aseanty
Pahlevi, Mongobay, www.mongabay.co.id, [29 August 2018]).
Gambut perlu dikonservasi sebab eksploitasi gambut dikhawatirkan akan
menyebabkan gambut lepas dari dasar dudukannya karena gaya isostasi. Mengingat
kerugian yang besar akibat kebakaran lahan gambut, dan kalaupun dapat
dipadamkan hal itu memerlukan biaya yang besar, maka lahan gambut perlu
dilindungi dan yang rusak akibat kebakaran dan perubahan fungsi lahan perlu
direstorasi. Tujuan perlindungan lahan gambut, sebagaimana Keppres No. 32/1990,
adalah untuk mengendalikan hidrologi wilayah yang berfungsi sebagai penambat
air dan pencegah banjir, serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang
bersangkutan (geomagz, gambut Indonesia
Luas Tersebar dan Mudah Terbakar, geologi.esdm.go.id, [17 Oktober, 2016]).
Posting Komentar