Laut Sebagai Batas Negara
Laut
sebagai Batas Negara
Laut sebagai Batas
Negara: Fondasi Kedaulatan Maritim Indonesia
Indonesia, sebagai negara
kepulauan terbesar di dunia, memiliki laut yang bukan hanya pemisah geografis,
tetapi juga penentu kedaulatan, sumber daya, dan jalur perdagangan
internasional. Laut sebagai batas negara memainkan peran penting dalam menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diatur oleh
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, laut menjadi
elemen strategis yang menghubungkan ribuan pulau di Indonesia sekaligus menjadi
batas dengan negara tetangga. Artikel ini akan membahas pengertian laut sebagai
batas negara, zona-zonanya, serta peran Indonesia dalam menjaga kedaulatan
maritim.
Apa Itu Laut sebagai
Batas Negara?
Laut sebagai batas negara
adalah garis pemisah wilayah perairan yang menentukan kedaulatan suatu negara.
Menurut UNCLOS 1982, yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985,
wilayah laut teritorial berjarak 12 mil laut (sekitar 22,2 km) dari garis dasar
pantai. Di wilayah ini, negara memiliki kedaulatan penuh, termasuk atas udara
dan dasar laut. Selain itu, ada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil
laut untuk eksplorasi sumber daya seperti ikan, minyak, dan gas, serta landas
kontinen untuk hak eksplorasi bawah laut.
Indonesia memperkuat
konsep ini melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang menyatakan laut antar pulau
sebagai bagian wilayah nusantara. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara
kepulauan (archipelagic state), di mana laut bukan hanya pemisah, tetapi juga pemersatu.
Zona-Zona Laut dalam
Hukum Internasional
UNCLOS 1982 membagi
wilayah laut menjadi beberapa zona:
1. Perairan Dalam:
Wilayah di dalam garis dasar pantai, di mana negara memiliki kedaulatan penuh
seperti di daratan.
2. Laut Teritorial:
Hingga 12 mil laut, negara memiliki hak penuh, tetapi kapal asing boleh
melintas dengan "hak lintas damai" (innocent passage).
3. Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE): Dari 12 hingga 200 mil laut, negara memiliki hak atas sumber daya alam,
seperti perikanan dan energi.
4. Landas Kontinen:
Hingga 350 mil laut (jika memenuhi syarat geologis), untuk eksplorasi dasar
laut.
Indonesia menggunakan
metode straight baseline, yaitu garis lurus antar titik terluar pulau-pulau,
untuk menentukan batas wilayahnya.
Batas Laut Indonesia
dengan Negara Tetangga
Indonesia berbatasan laut
dengan 10 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Australia, dan Filipina.
Beberapa perjanjian bilateral telah dibuat, seperti:
Dengan Malaysia: Batas di
Selat Malaka diatur melalui perjanjian 1969.
Dengan Singapura:
Perjanjian 1973 menetapkan batas di Selat Singapura.
Dengan Australia:
Perjanjian 1997 mengatur batas di Laut Timor.
Namun, sengketa seperti
di Laut Natuna dengan China menunjukkan tantangan dalam menjaga kedaulatan.
Indonesia aktif bernegosiasi melalui diplomasi dan Badan Penetapan Batas
Wilayah NKRI untuk menyelesaikan konflik ini.
Mengapa Laut Penting bagi
Indonesia?
1. Ekonomi: Laut
menyumbang sumber daya seperti perikanan (7% PDB) dan cadangan minyak/gas.
2. Keamanan: Patroli TNI
AL mencegah penyelundupan dan illegal fishing.
3. Lingkungan: Kerja sama
regional diperlukan untuk menjaga ekosistem laut.
4. Politik: Laut
memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim.
Referensi
Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Batas Wilayah Negara. https://bphn.go.id.
Detik.com.
(2023). Lengkap! Batas-batas Wilayah Negara Indonesia.
https://www.detik.com.
Gramedia
Literasi. Batas Wilayah Negara Indonesia serta Luas dan Letaknya.
https://www.gramedia.com.
Kementerian
ESDM RI. Mengelola Wilayah Perbatasan NKRI. https://www.esdm.go.id.
Universitas
Pendidikan Indonesia. (2023). Laut Teritorial: Pengertian dan Proses
Penentuannya. https://sik-kdserang.upi.edu.
Komentar
Posting Komentar